CEK PENERIMA Bansos Rp 600 Ribu Plus Beras 10 Kg - Trending Information | ALVA™

CEK PENERIMA Bansos Rp 600 Ribu Plus Beras 10 Kg

CEK PENERIMA Bansos Rp 600 Ribu Plus Beras 10 Kg
 
Simak cara cek Bantuan Sosial Tunai atau Bansos Tunai sebesar Rp 600 ribu dari Kementerian Sosial (Kemensos). Selain bansos tunai sebesar Rp 600 ribu, para penerima juga akan mendapat tambahan bantuan berupa beras sebesar 10 kg. Bansos Tunai tersebut memang diperpanjang penyalurannya dan akan diberikan pada 10 juta KPM. Program ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat saat pandemi Covid-19.

    Lantas bagaimana cara cek penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu?
    Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos dari Kemensos, masyarakat dapat secara mandiri mengecek melalui cekbansos.kemensos.go.id. Nantinya, Anda akan dapat melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.

    Cara Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu

    • Buka laman Pencarian Data PM (Penerima Manfaat) Bansos di cekbansos.kemensos.go.id.
    • Masukkan wilayah PM (Penerima Manfaat), antara lain: Pilih Provinsi, Pilih Kabupaten/Kota, Pilih Kecamatan, dan Pilih Desa/Kelurahan.
    • Masukkan nama lengkap PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.
    • Masukkan huruf kode captcha pada kolom.
    • Klik tombol "CARI DATA".

    Pencarian Data PM (Penerima Manfaat) Bansos

    Baca Petunjuk Pencarian untuk lebih jelasnya:

    Petunjuk Pencarian

    Selanjutnya akan muncul hasil pada data pencarian, berupa identitas nama penerima, umur penerima, status penerima, keterangan dan periode bansos.

    Sistem akan mencocokkan nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

    Proses pencairan bantuan sosial dapat dilakukan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN. 

    Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua pendaftar mendapat bantuan sosial secara otomatis dari pemerintah. Setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing. Mekanisme dan syarat ini ditentukan oleh penyelenggara program sesuai variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.

    Sementara bagi masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS, nantinya bisa diusulkan sebagai penerima program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

    Cara Pencairan Bansos

    Penerima Bansos Rp 300 ribu akan menerima surat undangan dari pihak pejabat daerah, atau dalam hal ini Ketua RT setempat. Dari undangan tersebut, masyarakat akan diarahkan mengambil bansos sesuai dengan jadwal dan tempat yang telah ditetapkan. Undangan yang Anda terima tersebut berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan dan wajib dibawa saat akan mengambil bansos.

    Selain surat undangan, penerima bansos juga wajib membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK). Setelah menunjukkan undangan dan KTP atau KK, petugas akan melakukan scanning barcode pada surat undangan. Saat sudah selesai, masyarakat akan langsung menerima bansos tunai Rp 300 ribu.
    Untuk diketahui, saat mencairkan dana bansos tunai Rp 300 ribu ini tidak dikenakan potongan apapun.

    Sasaran BST

    Lantas, siapakah sasaran penerima BST. 
    Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menyalurkan Bansos 2021 pada 4 Januari 2021. Ada tiga jenis bansos yang diluncurkan ke 34 provinsi, yakni PKH, program sembako, dan BST.

    Berikut sasaran penerima BST: 
    • Keluarga anggota Program Keluarga Harapan (PKH) yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
    • Keluarga penerima manfaat (KPM) PKH yang belum menerima bansos.

    Posting Komentar

    0 Komentar